Desa siaga adalah suatu kondisi masyarakat tingkat desa / kelurahan yang memiliki kesiapan sumber daya potensial dan kemampuan mengatasi masalah kesehatan, bencana, dan kegawatdaruratan tertentu secara mandiri. Inti kegiatan pengembangan desa siaga adalah memberdayakan masyarakat agar mau dan mampu untuk hidup sehat, mampu mencegah dan mengatasi masalah kesehatan secara mandiri. Desa siaga mencakup konsep pelayanan kesehatan dasar,mengembangkan surveilance dan menciptakan perilaku hidup bersih dan sehat.
Dalam melaksanakan program pengembangan desa siaga, desa
dapat melaksanakan 8 kompetensi Desa Siaga yang meliputi 1) melakukan
pengamatan penyakit, gizi, kesehatan lingkungan dan perilaku masyarakat dalam
rangka survei mawas diri, 2) melakukan Musyawarah Masyarakat Desa dalam
penggalangan komitmen Desa Siaga, 3) memberikan pelayanan kesehatan promotif
dan preventif, 4) melakukan administrasi desa siaga, 5) menggalang jejaring
kemitraan potensi yang ada di desa, 6) menerapkan teknologi tepat guna sesuai
dengan potensi yang ada, 7) menggali pembiayaan kesehatan berbasis masyarakat,
dan 8) mengelola upaya kesehatan berbasis masyarakat.
Pengamatan penyakit, Gizi, Kesehatan Lingkungan dan perilaku
masyarakat dalam rangka survei mawas diri dilakukan secara terus menerus di
setiap RW terhadap gejala atau penyakit menular potensial KLB, penyakit tidak
menular termasuk gizi buruk, faktor resiko perilaku buruk masyarakat yang dapat
menimbulkan Penyakit, faktor Lingkungan yang tidak menguntungkan terhadap
kesehatan, kejadian dan kondisi lain masyarakat. Bentuk pengamatan dilakukan
oleh masyarakat, kader kesehatan, anggota forum kesehatan desa dan di laporkan
secara tertulis. Kemudian data tersebut dipakai sebagai bahan untuk SMD (Survei
Mawas Diri) di tingkat desa. Survei mawas diri bertujuan agar Forum Kesehatan
Desa mampu melakukan telaah mawas diri untuk desanya, diharapkan mereka menjadi
sadar akan permasalahan yang dihadapi didesanya, serta bangkit niat atau tekad
untuk mencari solusinya.
Kegiatan setelah SMD yaitu melakukan Musyawarah Masyarakat
Desa dalam penggalangan komitmen Desa Siaga. Pada kegiatan ini anggota FKD
beserta kader kesehatan mencari alternatif penyelesaian masalah kesehatan dan
upaya membangun masyarakat sehat dikaitkan dengan potensi yang dimiliki pada
saat SMD dilaksanakan, utamanya daftar masalah kesehatan, data potensi, serta
harapan masyarakat. Hasil pendataan tersebut di musyawarahkan untuk penentuan
prioritas, analisa masalah, penyelesaian masalah, serta rencana tindak lanjut
dan kegiatan yang akan dilaksanakan bulan depan untuk pembangunan kesehatan dan
pengembangan desa siaga. Kemudian desa membuat rencana tindak lanjut dalam bentuk
matrik dirinci mulai dari nama kegiatan, tujuan, sasaran, waktu, tempat,
pelaksana, penanggung jawab dan dana.
Selanjutnya kegiatan yang dilaksanakan yaitu memberikan
pelayanan kesehatan promotif dan preventif. Berdasarkan hasil Musyawarah
Masyarakat Desa (MMD), maka dilakukan kegiatan untuk mengatasi masalah
kesehatan yang ada di desa tersebut, salah satunya adalah kegiatan pelayanan
kesehatan promotif atau penyuluhan. Penyuluhan ini dilaksanakan oleh anggota
FKD, kader posyandu dan bidan desa. Kegiatan penyuluhan dimaksudkan agar
pengetahuan masyarakat meningkat sehingga bisa merubah perilaku. Pelayanan
kesehatan preventif yang dilakukan oleh anggota FKD adalah dengan menggerakan
masyarakat untuk melakukan pencegahan penyakit, misal Pemantauan Jentik dan PSN
oleh kader posyandu untuk mencegah dan memberantas penyakit Demam Berdarah.
Semua Balita diharuskan sudah mendapatkan lima Imunisasi dasar lengkap sebelum
berumur satu tahun untuk mencegah penularan penyakit tuberkulosis, hepatitis,
polio, campak, diptheri, pertusis, dan tetanus.
Kegiatan selanjutnya yaitu melakukan administrasi desa
siaga. Semua tahapan kegiatan desa siaga mulai dari pengamatan penyakit, survei
mawas diri, Musyawarah Masyarakat Desa, rencana tindak lanjut dan pelaksanaan
kegiatan harus dilaporkan dan ditulis dalam bentuk buku. Buku laporan yang
harus dibuat minimal buku kunjungan rumah, buku survei mawas diri, daftar
hadir, notulen rapat, rencana lindak lanjut, dan hasil pelaksanaan kegiatan.
Setelah itu dilakukan penggalangan jejaring kemitraan
potensi yang ada di desa. Dalam setiap pertemuan musyawarah masyarakat desa, anggota
FKD selalu mengundang organisasi yang ada di desa, Baperdes, Tim penggerak PKK,
Karang taruna, Pengurus RT/RW, dan diharapkan dengan adanya kemitraan ini semua
program desa siaga dapat terlaksana bersama–sama dengan potensi yang ada di
desa tersebut sehingga dapat berjalan dengan baik dan dapat mengatasi masalah
kesehatan secara mandiri.
Penerapan teknologi tepat guna sesuai dengan potensi yang
ada juga penting untuk dilakukan. Contoh teknologi tepat guna yang dapat
dilakukan oleh petugas di puskesmas adalah pemberian dan pemasangan genting
kaca pada rumah penduduk yang anggota keluarganya ada yang menderita Tuberculosis,
diharapkan dengan adanya pemasangan genting kaca cahaya matahari yang masuk
rumah mencegah penularan penyakit TB pada anggota keluarga yan lain.
Penggalian pembiayaan kesehatan berbasis masyarakat adalah
suatu tatanan yang menghimpun berbagai upaya penggalian, pengalokasian dan
pembelanjaan dana yang bersumber dari masyarakat untuk menjamin pemeliharaan
kesehatan masyarakat. Bentuk penggalian dana yang dapat dilakukan berupa
jimpitan, uang sukarela pada saat pertemuan arisan, anggaran dana desa, swadaya
RT, hasil pelayanan Poliklinik Kesehatan Desa 10 % untuk kas desa.
Pengalokasian dana adalah untuk operasional kegiatan desa siaga, yang antara
lain untuk biaya pertemuan rutin bulanan FKD, uang transport kader dalam
pemantauan jentik dan PSN, penyuluhan kesehatan kepada masyarakat, pemberian
makanan tambahan khususnya balita gizi buruk dan umumnya balita pengunjung
posyandu.
Pengelolaan upaya kesehatan berbasis masyarakat. Ketua FKD
bertanggung jawab penuh dalam kegiatan UKBM yang ada di desa. Ketua FKD beserta
pengurus harus melakukan pembinaan terus menerus jangan sampai posyandu Balita,
Lansia, Posbindu (Pos Bina Terpadu) yang sudah berjalan dengan baik berhenti
kegiatannya oleh karena sesuatu sebab. Ketua FKD beserta pengurus setiap bulan
melakukan kunjungan supervisi di setiap posyandu balita, lansia dan posbindu
untuk memotivasi para kader sekaligus pembinaan. Bila ada posyandu yang
kekurangan/tidak ada kader, anggota FKD berkewajiban merekrut dan mendapatkan
kader yang baru, selain itu juga perlu mengembangkan upaya–upaya untuk memenuhi
kebutuhan para kader agar tidak drop out, kader–kader yang memiliki motivasi
memuaskan kebutuhan sosial psikologisnya diberi kesempatan seluas–luasnya untuk
mengembangkan motivasinya sedangkan kader yang ekonominya masih kurang dibantu
untuk memperoleh tambahan penghasilan, misal dengan pemberian insentif atau
modal usaha.
Oleh : Niswatun Nafi’ah, SKM
Penyuluh Kesehatan Masyarakat UPT Puskesmas Tajurhalang
Tidak ada komentar:
Posting Komentar